The Real Blog's Fan Box

Wednesday, March 17, 2010

Helm SNI

Kita sebagai pengendara sepeda motor pasti selalu memakai helm. Dalam rangka penyempurnaan peraturan pemakaian helm, mulai tanggal 1 April 2010, semua pengendara motor di seluruh Indonesia ,mulai diwajibkan untuk memakai helm berlabel SNI(Standar Nasional Indonesia). Jadi kalau tidak memakai helm berlabel SNI, akan ditilang oleh polisi. Ayo segera beli helm SNI bagi yang belum mempunyai helm SNI cepat-cepat membelinya ya.

No comments:

Post a Comment

Mendengkur